Tugas dan Fungsi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)
Tugas Umum:
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) bertugas sebagai organisasi profesi yang mewadahi, membina, dan melindungi dokter gigi di Indonesia dalam menjalankan praktik profesional yang bermutu, etis, dan bertanggung jawab guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya kesehatan gigi dan mulut.
Fungsi PDGI:
-
Pembinaan Profesi
Menyusun dan melaksanakan program pengembangan keilmuan dan kompetensi dokter gigi secara berkelanjutan melalui pelatihan, seminar, dan sertifikasi. -
Penegakan Etika Profesi
Menegakkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Gigi serta memberikan sanksi atas pelanggaran etik sesuai dengan peraturan organisasi. -
Perlindungan Anggota
Memberikan advokasi, bantuan hukum, dan perlindungan profesi kepada anggota dalam pelaksanaan praktik kedokteran gigi. -
Pengawasan Praktik Kedokteran Gigi
Bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memastikan bahwa praktik kedokteran gigi berjalan sesuai dengan standar profesi, peraturan perundang-undangan, dan keselamatan pasien. -
Pelayanan Organisasi
Menyediakan layanan administratif dan informasi kepada anggota serta membina hubungan solidaritas dan kesejahteraan antaranggota. -
Kemitraan dan Advokasi
Menjalin kerja sama strategis dengan pemerintah, institusi pendidikan, lembaga kesehatan, dan organisasi profesi lain dalam memperjuangkan peran dan hak dokter gigi di berbagai bidang. -
Pengembangan Organisasi
Memperkuat kapasitas organisasi, termasuk struktur kepengurusan pusat dan daerah, agar dapat menjalankan peran organisasi secara efektif dan efisien. -
Peningkatan Kesehatan Masyarakat
Mendukung upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam bidang kesehatan gigi dan mulut di masyarakat.